Yayasan UISU Lepas Dosen dan Tenaga Kependidikan Purna Tugas

Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) mengadakan acara pelepasan terhadap dosen dan tenaga kependidikan (Tendik) tetap yang memasuki masa purna tugas.

Tradisi ini berlangsung di kantor yayasan dan dipimpin oleh Ketua Umum Pengurus Yayasan UISU Ir. Indra Gunawan, MP, pada Kamis (5/12), di mana acara tersebut dihadiri oleh Sekretaris Umum Muhammad Idris, SH, MH, serta perwakilan dari rektorat dan dekanat UISU.
Pelepasan ini dirangkai dengan penyerahan Surat Keputusan Pengurus Yayasan UISU yang mengesahkan pemberhentian dengan hormat dosen dan Tendik yang memasuki masa purna tugas, disertai dengan pemberian dana tali asih sebagai bentuk penghargaan atas dedikasi mereka selama bertugas.Dalam sambutannya, Indra Gunawan mengungkapkan bahwa tradisi ini perlu dijaga dan dipelihara sebagai bentuk silaturahmi serta penghormatan kepada para dosen dan Tendik. Ia mengakui rasa berat untuk melepas mereka, namun menegaskan bahwa aturan mengenai purna tugas harus ditegakkan.

“Saya memohon maaf apabila dalam perjalanan tugas di Yayasan UISU terdapat kesalahan yang tidak disengaja terhadap bapak dan ibu yang hari ini purna tugas. Mari kita bersama-sama menjaga nama baik UISU,” katanya.

Ketika ditanya mengenai kondusifitas UISU, Dr. Dani Sintara, SH, MH, Ketua Bidang Organisasi dan Sumber Daya Manusia Yayasan UISU, menjelaskan bahwa saat ini UISU berada dalam keadaan yang sangat kondusif dari berbagai aspek, termasuk aspek legalitas.

Ia menjelaskan bahwa Yayasan UISU bersama unsur akademik sedang berupaya mencapai akreditasi Unggul, dengan dukungan dari pengurus dan pengawas yayasan yang baru dilantik berdasarkan hasil Rapat Pembina pada 28 Desember 2023 dan terdaftar di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum pada 1 Oktober 2024.

“Yayasan UISU telah diakui oleh pemerintah melalui dua kementerian, yaitu Kementerian Hukum dan Kementerian Pendidikan Tinggi. Dengan demikian, Yayasan UISU dalam kondisi yang jelas dan terukur,” tegas Dani.Acara pelepasan ini menjadi momen penting bagi yayasan untuk mengenang pengabdian para dosen dan Tendik yang telah berkontribusi dalam mengembangkan UISU selama bertahun-tahun.

 

Kepala LLDikti Wilayah I Dorong UISU Menuju Keunggulan Akademik

Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDikti) Wilayah I, Prof. Drs. Saiful Anwar Matondang, MA, Ph.D, menekankan pentingnya Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) untuk beradaptasi dengan perkembangan teknologi dan memahami dinamika pasar guna mencapai keunggulan dalam bidang pendidikan.

Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dalam Diskusi Penguatan Tata Kelola dan Organisasi Perguruan Tinggi yang diadakan di Aula Yayasan UISU, Jl. SM Raja Medan.
Hadir dalam acara tersebut Ketua Umum Yayasan UISU, Ir. Indra Gunawan, MP, serta jajaran pengurus, Rektor UISU, Prof. Dr. Safrida, SE, MSi, dan para dekan serta wakil dekan di lingkungan UISU. 

Dalam pemaparannya, Matondang menegaskan bahwa untuk mencapai keunggulan, setiap program studi (prodi) di UISU harus berusaha untuk menjadi unggul. Ia menekankan bahwa kepala prodi memiliki tanggung jawab besar dalam menciptakan dan mempertahankan keunggulan program yang dipimpin.

Matondang juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap beberapa prodi yang mengalami kejenuhan, terutama dalam bidang pendidikan, akibat jumlah lowongan kerja di instansi pemerintah dan swasta yang stagnan. Ia menggarisbawahi bahwa perkembangan industri yang pesat telah mengubah minat terhadap prodi-prodi konvensional, sehingga UISU perlu lebih cermat dalam membidik pasar pendidikan.Lebih lanjut, Matondang mencatat bahwa pada abad 21, terdapat beberapa bidang dengan potensi pasar yang tinggi, seperti rekayasa komputer dan kecerdasan buatan (AI), bisnis digital, serta administrasi publik.

“Universitas harus mampu beradaptasi dan mengembangkan program-program yang relevan dengan kebutuhan pasar saat ini,” ujarnya.

Diskusi tersebut juga dipandu oleh Ketua Bidang OSDM Yayasan UISU, Dr. Dani Sintara, SH, MH, yang membahas mengenai pentingnya Memorandum of Understanding (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) dalam meningkatkan akreditasi perguruan tinggi. Matondang menjelaskan bahwa MoU yang tidak memiliki implikasi atau hasil nyata akan bernilai nol.

“MoU tanpa MoA tidak berarti apa-apa,” tegasnya.

Sementara itu, pembahasan mengenai status dosen yang sempat menjadi rencana diskusi diakhiri, mengingat Peraturan Mendikbudristek No. 44/2024 tentang profesi, karir, dan penghasilan dosen masih dalam proses revisi.

Dengan dorongan dari LLDikti, UISU diharapkan dapat bertransformasi menjadi perguruan tinggi yang unggul dan relevan dengan perkembangan zaman serta kebutuhan masyarakat.