MEDAN – Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) menggelar kegiatan Sharing Session bertajuk Pembentukan Lembaga Wakaf Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta pada Rabu, 12 November 2025, bertempat di Aula Yayasan UISU. Kegiatan ini mengangkat tema “Wakaf Sebagai Solusi Berkelanjutan Bagi Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi Swasta.”
Acara ini menghadirkan sejumlah tokoh penting, di antaranya K.H. Aripudin, S.H., M.H. dari Divisi Tata Kelola dan Kelembagaan Badan Wakaf Indonesia sebagai keynote speaker, K.H. Ali Yusuf, M.Si. selaku Ketua Lembaga Kenaziran BWI Pusat, serta Prof. Drs. Saitul Anwar Matondang, M.A., Ph.D. selaku Kepala LLDIKTI Wilayah I.
Dalam kesempatan tersebut, K.H. Aripudin, S.H., M.H. menyampaikan bahwa Badan Wakaf Indonesia telah memberikan rekomendasi kepada Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara untuk melakukan perubahan nama menjadi Yayasan Wakaf Universitas Islam Sumatera Utara.
“Harapan kami, bukan hanya merubah nama, tetapi juga menjadi bagian dari ekosistem wakaf di Indonesia. Sehingga kedepannya, kampus diharapkan tidak hanya menjadi tempat menuntut ilmu, tetapi juga menjadi medan strategis dalam membentuk karakter manusia yang berwatak sosial,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum Yayasan UISU, Ir. Indra Gunawan, M.P., menjelaskan bahwa kata “wakaf” telah tercantum dalam akta pendirian sampai peeubahan akta Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. “menurut akta pendirian sampai perubahan akta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kata kata wakaf tersebut sudah tercantum jadi ketika pembina memutuskan pada tanggal 10 Mei 2025 pada rapat pembina, merubah nama Yayasan UISU menjadi Yayasan Wakaf UISU sudah sangat sesuai dan harus segera diwujudkan.”


